IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengembangkan suatu kajian makro dan instrumen penilaian mikro terhadap integritas Pihak Pelapor Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), yang diberi namaFinancial Integrity Rating on Money Laundering/Terrorism Financing (FIR on ML/TF).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pelaksanaan penghitungan FIR untuk mengukur tingkat komitmen Pihak Pelapor dalam mendukung PPATK dan Aparat Penegak Hukum.
“Hasil penghitungan dari FIR ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional serta upaya menjaga dan memperkuat integritas sektor keuangan Indonesia dari risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat terlaksana secara baik dan optimal,’’ kata Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminyang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (28/10/2021).
Sementara Direktur Analis dan Pemeriksaan I PPATK Muhammad Novian, menyampaikan FIR ini merupakan suatu kajian makro dan instrumen penilaian mikro terhadap integritas Pihak Pelapor terhadap efektivitas Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
“Kegiatan FIR sejalan dengan tujuan rencana strategis tahun 2020-2024 dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, khususnya Sasaran Strategi Meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.