IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pertemuan dengan Pusat Penelitian Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, Polri menemukan rekening mencurigakan berisi dana Rp120 triliun yang diduga hasil dari bisnis narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pihak PPATK telah menyerahkan barang bukti ke penyidik lain, bukan kepada Bareskrim.
"Terkait adanya rekening 120 T yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. Manakala diserahkan ke kami, maka siap untuk ditindaklanjuti," ujar Krisno kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Namun untuk detil penyidiknya siapa, dia tidak menjelaskan lebih jauh. Di samping itu, bersama PPATK pihaknya bersepakat untuk meningkatkan kerja sama pemberantasan peredaran narkoba di Daerah Wilayah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Adapun fokus kerja sama berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dimana pada 27 September lalu, Bareskrim Polri bersama Polda DIY menggerebek pabrik pil koplo atau psikotropika yang merupakan pabrik terbesar di Indonesia.