DPR Setuju Kementerian Investasi Dibentuk, Bagaimana Nasib BKPM?
Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat atas usulan pemerintah untuk membuat kementerian investasi dan menggabungkan dua kementerian.
IDXChannel - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat atas usulan pemerintah untuk membuat kementerian investasi dan menggabungkan dua kementerian. Persetujuan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPR pada Jumat pagi tadi.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat rapat paripurna, Jumat (9/4/2021).
Pertanyaan tersebut lantas disetujui oleh angggota-anggota fraksi yang hadir dalam forum tertinggi legislatif tersebut.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Fajar B Hirawan, mencatat, keberadaan Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja akan menghilangkan status Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai lembaga negara yang mengurusi bidang investasi.
Ada kemungkinan BKPM akan dibubarkan oleh Presiden dan sebagai gantinya, pengurusan dan pengolaan investasi akan ditangani oleh kementerian baru tersebut.
"Nah seharusnya kalau ada Kementerian tersebut, yang paling terdampak adalah BKPM dan mungkin saja BKPM akan dibubarkan dan semua personel akan dipindahkan ke Kementerian baru itu," ujar Fajar saat dimintai pendapatnya.
Sementara ihwal urusan ketenagakerjaan, dia memandang, tupoksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) cukup kompleks, sehingga Presiden tidak akan mengambil langkah pembubaran terhadap Kemnaker.
"Terkait Kemenaker, menurut saya tupoksi dari kemnaker lebih kompleks dan tidak akan mengganggu eksistensi atau keberadaan kementerian," katanya.
Pendirian Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja sendiri dipandang perlu agar concern pemerintah terhadap menciptakan investasi yang berkualitas, khususnya yang mampu menciptakan lapangan kerja bisa dimaksimalkan.
Menurut Fajar, sejatinya investasi yang masuk ke Indonesia harus mempertimbangkan faktor investasi yang berkualitas. Sebab, di tengah era disrupsi teknologi ini, dikhawatirkan akan menyingkirkan peran manusia sebagai bagian dari proses produksi.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menyampaikan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Dewan pun telah membahasnya dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 8 April 2021 dan menyepakati dua poin keputusan Presiden Jokowi.
Yang pertama adalah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga, nomenklaturnya berubah menjadi Kemendikbud dan Ristek. Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. (TYO)