IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemerintah membentuk kementerian baru, dalam hal ini Kementerian Investasi. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang paripurna DPR ke-16 masa persidangan IV yang digelar Jumat (9/4/2021).
"Pimpinan DPR RI meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian. Sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat membacakan salah satu agenda pengambilan keputusan di sidang paripurna hari ini.
Dasco menyampaikan bahwa sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus yang dilaksanakan pada tanggal 8 April 2021 kemarin, rapat tersebut telah membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati dua hal, pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Dasco.
Setelah membacakan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus tersebut, Dasco kemudian melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan atas adanya kesepakatan tersebut.