Dua Anak Usaha Merpati Ikut Dibubarkan, Aset Dijual Buat Bayar Utang
PN Surabaya tidak saja membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pengadilan juga ikut mempailitkan anak usaha BUMN penerbangan itu.
IDXChannel - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak saja membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pengadilan juga ikut mempailitkan anak usaha BUMN penerbangan itu.
Tercatat, Merpati Airlines memiliki dua anak usaha yakni, Merpati Maintenance Facility (MMF) dan Merpati Training Center (MTC). Kabar kepailitan ini dikonfirmasi langsung Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
Arya mengatakan, saat ini, Tim Kurator yang dibentuk PN Surabaya tengah memproses pemberesan atau penjualan aset. Nantinya, hasil penjualan aset akan digunakan untuk menutupi utang atau pinjaman Merpati.
"Mengenai dua anak perusahaannya (Merpati), anak perusahaan Merpati itu kan sudah masuk Kurator, ya pasti Kuratornya akan membayarkan kepada semua pemilik piutangnya Merpati ya, maka hasilnya akan diberikan ke mereka," ungkap Arya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (23/2/2023).
Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
Sebelum dibubarkan, Merpati Airlines sebagai induk usaha, sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut pada 2015.
Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 14 November 2018 disepakati pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.
Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines, termasuk aset dua anak usahanya, melalui mekanisme lelang.
Awalnya pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan mempertahankan MMF dan MTC, saat Merpati dinyatakan sakit dan menjadi pasien PPA. Langkah penyelamatan dua anak usaha itu lantaran dinilai bisa melanjutkan bisnisnya tanpa sokongan dana dari induk usaha.
Direktur Utama PT PPA, Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan meski MMF dan MTC dikeluarkan dari Merpati Airlines, bisnis kedua perusahaan ini masih berjalan karena masih memiliki pasar yang potensial. Sayangnya, langkah penyelamatan itu tidak direalisasikan, sehingga kedua perusahaan juga ikut dibubarkan.
(FAY)