sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

1.225 Karyawan Merpati Airlines Dapat Pembagian Harta Pailit Sebesar Rp54,8 Miliar

Economics editor Heri Purnomo
02/01/2023 11:11 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). 
1.225 Karyawan Merpati Airlines Dapat Pembagian Harta Pailit Sebesar Rp54,8 Miliar. (Foto: MNC Media)
1.225 Karyawan Merpati Airlines Dapat Pembagian Harta Pailit Sebesar Rp54,8 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). 

Pembagian harta pailit tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.

"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," kata Yadi dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023). 

Yadi mengatakan, pasca pengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement