IDXChannel – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Pembagian harta pailit tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.
"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," kata Yadi dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Yadi mengatakan, pasca pengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan.