Eks Karyawan Merpati Tuntut Pemerintah Lunasi Dapen Rp 20 Miliar

IDXChannel - Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menyebut ada dana pensiun eks karyawan maskapai penerbangan tersebut belum dibayarkan. Jumlahnya mencapai Rp20 miliar untuk 1.233 orang.
Tim Advokasi eks karyawan Merpati, David Sitorus menyebut kewajiban Merpati atas Dapen eks karyawan yang harus dibayarkan mencapai Rp 14 miliar hingga Rp20 miliar. Dana ini tertunggak sejak 2014 lalu.
"Dana pensiun Rp 14 miliar hingga Rp 20 miliar yang belum terbayarkan kepada 1.233 orang," ujar David kepada Wartawan di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (24/6/2022).
Selain Dapen, total pesangon eks karyawan Merpati juga mencapai Rp318 miliar. David mencatat nilai pesangon ini berpotensi mengalami penundaan, bahkan tidak dibayarkan debitur bila diproses melalui kurator dengan menggunakan hukum kepailitan.