"Bisa saja aset-aset yang dijual, nantinya karyawan ditempatkan pihak nomor tiga bisa saja pembayaran itu tidak ada pembayarannya. Apabila pertemuan nanti diserahkan ke dalam kurator dan hukum pailit klien kami bukan prioritas karena dia akan ditempatkan di bawah kreditur separatis," ungkap David.
Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.
Langkah ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan memperhatikan aspek keadilan bagi seluruh pihak. Di mana, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.
Hukum kepailitan, lanjut David, membuat posisi eks karyawan Merpati di bawah kreditur separatis. Posisi ini dinilai tidak menjadi prioritas debitur. Begitu aset perusahaan dijual, maka negara akan memenuhi kewajiban terlebih dahulu pada pihak-pihak yang memegang agunan.