Adapun dari Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.
Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.
“Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur,” tutup Yadi.
(SLF)