ECONOMICS

Dua BUMN Karya Ini Terancam Pailit

Suparjo Ramalan 14/08/2023 07:00 WIB

Berikut daftar BUMN yang menjalani proses PKPU dan terancam pailit:

Dua BUMN Karya Ini Terancam Pailit. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami krisis keuangan akibat utang dan kinerja keuangan yang memburuk. Perkara ini membuat perseroan mengalami gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN).

Di sektor infrastruktur misalnya, PKPU PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT Amarta Karya (Persero) masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kedua BUMN karya menghadapi proses hukum lantaran utang perusahaan yang tidak dapat dibayarkan.

Berikut daftar BUMN yang menjalani proses PKPU dan terancam pailit:

Amarta Karya

PKPU Amarta Karya hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Setelah melewati proses hukum kurang lebih 220 hari, PKPU Amarta Karya mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara atau voting dari para kreditur. Tahap ini menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan perusahaan sebagai debitur.

Ada beberapa usulan dalam proposal perdamaian tersebut, salah satunya terkait pembayaran utang. Di mana, Amarta Karya mengusulkan agar semua utang vendor akan dibayarkan 100 persen dengan skema pembayaran di depan sebesar 35 persen.

"Sisa utang akan diselesaikan secara jangka panjang, di mana dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia," ujar Corporate Secretary Amarta Karya, Brisben Rasyid. 

Jika proposal perdamaian tersebut mendapat penolakan dari kreditur pada saat voting, maka Amarta Karya akan dipailitkan Pengadilan Jakarta Pusat.

Waskita Karya (WSKT)

Hingga Agustus 2023, emiten bersandi saham WSKT itu masih menjalankan PKPU di PN Jakarta Pusat. Tercatat, pada awal Agustus PKPU WSKT menghadirkan pihak kuasa pemohon dan pihak kuasa termohon.

Agenda sidang PKPU terkait penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon dan termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya, pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim. 

Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat juga melakukan sidang terkait bukti tambahan dari pemohon yang berlangsung pada 7 Agustus 2023 lalu.

(YNA)

SHARE