IDXChannel - Setelah ramai terjerat tumpukan utang, Waskita Karya (WSKT) prsero juga mangkir dari sidang perdana gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Megah Bangun Baja Semesta.
Adapun sidang dengan agenda pemanggilan tergugat yang digelar pada Selasa (21/2/2023) di PN Jakarta Pusat harus tertunda, karena pihak tergugat tidak hadir. Sehingga agenda dijadwalkan kembali pada 28 Februari 2023, sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
"Proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap perseroan telah digelar pada 21 Februari 2023 dan ditunda untuk dijadwalkan kembali pada 28 Februari 2023," kata Presiden Direktur WSKT, Destiawan Soewardjono di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Sebelumnya, penggugat PKPU perseroan merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau.
Tak hanya itu, PT Megah Bangun Baja Semesta juga vendor untuk proyek Terminal Bandar Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower. Adapun nilai material gugatan sebesar Rp2,93 miliar.