IDXChannel - Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Langkah hukum itu dilayangkan dua vendor terkait pelunasan utang dalam beberapa proyek pembangunan. Pada awal Januari tahun ini, CV Bandar Agung Abadi melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lantaran Waskita Karya dinilai belum melunasi utang sebesar Rp 2,03 miliar.
Utang tersebut terkait pengerjaan tanah pada proyek Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung paket II Seksi I. Atas langkah hukum itu, Waskita pun menerima surat dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W10.U1/030/HT.03/I/2023/ACI perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor I/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Nlogo.Jkt.Psl yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2023.
Alih-alih perkaranya selesai, BUMN Karya itu justru kembali menerima gugatan PKPU baru yang disodorkan PT Megah Bangun Baja Semesta ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut karena emiten dengan kode saham WSKT belum melunasi utang senilai Rp 2,93 miliar.