sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Selesai Suspensi Saham, Waskita (WSKT) Digugat Lunasi Utang Rp2,93 Miliar

Economics editor Suparjo Ramalan
21/02/2023 12:11 WIB
Waskita Karya kembali menerima gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Belum Selesai Suspensi Saham, Waskita (WSKT) Digugat Lunasi Utang Rp2,93 Miliar. (Foto: MNC Media)
Belum Selesai Suspensi Saham, Waskita (WSKT) Digugat Lunasi Utang Rp2,93 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Waskita Karya kembali menerima gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut dilayangkan PT Megah Bangun Baja Semesta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Gugatan itu lantaran emiten dengan kode saham WSKT belum melunasi utang senilai Rp 2,93 miliar kepada Megah Bangun Baja Semesta. 

Megah Bangun Baja Semesta merupakan salah satu vendor dalam proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.

"PT Megah Bangun Baja Semesta selaku pihak pemohon yang merupakan salah satu (vendor) proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir Tahap I dan renovasi Waskita Rajawali Tower," tulis Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (21/2/2023).

Emiten konstruksi pelat merah itu menerima gugatan pada 17 Februari 2023. Sementara, surat yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggelar sidang perkara dilaksanakan Selasa hari ini. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement