IDXChannel – Saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terkena suspensi bursa di tengah utang perusahaan yang membengkak dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tercatat, sejak Kamis (16/2), Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham WSKT.
Menurut SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, penghentian sementara perdagangan saham emiten BUMN karya tersebut dikarenakan penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Penundaan pembayaran utang tersebut lantaran perusahaan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.
"Penundaan pembayaran ini dikarenakan Perseroan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi," ungkap Ermy, jumat (17/2/2023).
Saat ini, WSKT tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sekaligus melakukan peninjauan ulang terhadap implementasi MRA.
"WSKT bukan tidak bisa membayar Bunga Obligasi, namun ditunda pelaksanaannya dikarenakan Perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA, di mana standstill ini hanya bersifat sementara," kata Ermy.
Seiring dengan keputusan bursa dalam ‘menggembok’ saham emiten ini, WSKT mencatatkan penurunan harga saham dalam seminggu terakhir.
Melansir data BEI pada sesi I, Senin (20/2), dalam kurun sepekan, sejak Kamis 9/2) hingga Jumat (17/2), saham WSKT sudah merosot hingga 5,43 persen.
BEI mencatat, pada Kamis (9/2), saham WSKT diperdagangkan di level Rp368/saham. Sedangkan, pada Jumat (17/2), saham WSKT anjlok 20 poin ke level Rp348/saham. (Lihat grafik di bawah ini.)
Soal PKPU Perusahaan
Sebelumnya, WSKT sempat menjalani persidangan terkait PKPU dengan perusahaan pelaksanaan konstruksi CV Bandar Agung Abadi pada Januari lalu.
Menurut keterangan perusahaan, CV Bandar Agung Abadi menggugat WSKT atas permohonan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,03 miliar.
Informasi saja, CV Bandar Agung Abadi merupakan salah satu vedor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan jalan tol Kayu Agung, Palembang. Adapun, perusahaan ini mengerjakan proyek di Betung paket II Seksi I.
Kemudian, pada 24 Januari 2023, CV Bandar Agung Abadi mencabut gugatannya ke WSKT dengan persetujuan kedua belah piak untuk menyelesaikan pelunasan utang tersebut di luar jalur pengadilan.