ECONOMICS

Dua Vendor Ini yang Gugat Waskita Karya (WSKT) ke PN Jakpus

Suparjo Ramalan 21/02/2023 13:26 WIB

Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dua Vendor Ini yang Gugat Waskita Karya (WSKT) ke PN Jakpus (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Langkah hukum itu dilayangkan dua vendor terkait pelunasan utang dalam beberapa proyek pembangunan. Pada awal Januari tahun ini, CV Bandar Agung Abadi melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lantaran Waskita Karya dinilai belum melunasi utang sebesar Rp 2,03 miliar.

Utang tersebut terkait pengerjaan tanah pada proyek Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung paket II Seksi I. Atas langkah hukum itu, Waskita pun menerima surat dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W10.U1/030/HT.03/I/2023/ACI perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor I/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Nlogo.Jkt.Psl yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2023.

Alih-alih perkaranya selesai, BUMN Karya itu justru kembali menerima gugatan PKPU baru yang disodorkan PT Megah Bangun Baja Semesta ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut karena emiten dengan kode saham WSKT belum melunasi utang senilai Rp 2,93 miliar. 

Megah Bangun Baja Semesta merupakan salah satu vendor dalam proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.

Waskita memastikan gugatan PKPU tidak berdampak pada kegiatan usaha baik operasional maupun keuangan.

"PT Megah Bangun Baja Semesta selaku pihak pemohon yang merupakan salah satu (vendor) proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir Tahap I dan renovasi Waskita Rajawali Tower," tulis Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (21/2/2023).

Tercatat, Waskita Karya menerima gugatan pada 17 Februari 2023. Sementara, surat yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggelar sidang perkara dilaksanakan Selasa hari ini. 

Adapun surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN/Niaga.Jkt.Pst 

(DES)

SHARE