IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) hari ini, Selasa (21/2/2023) menghadapi sidang gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Rp2,93 miliar.
Gugatan PKPU ini diajukan oleh PT Megah Bangun Baja Semester di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Perseroan telah menerima surat dari PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Sidang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023," kata Presiden Direktur WSKT, Destiawan Soewardjono, dalam keterangan resmi, diunggah di keterbukaan informasi, Senin (21/2/2023).
Ia menerangkan bahwa penggugat adalah salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau.
Tak hanya itu, PT Megah Bangun Baja Semesta juga merupakan vendor untuk proyek Terminal Bandar Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.