Emiten karya pelat merah itu memastikan bakal mengikuti seluruh proses hukum, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Destiawan menyatakan perseroan berkomitmen terhadap prinsip good corporate governance (GCG).
"Gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan," pungkas Destiawan. (RRD)