ECONOMICS

Duh! Harga Minyak Goreng Curah di Bekasi Belum Mau Turun

Advenia Elisabeth/MPI 04/05/2022 14:10 WIB

Harga minyak goreng (migor) curah terpantau masih mahal di pasar rakyat di kawasan Bekasi.

Harga minyak goreng (migor) curah terpantau masih mahal di pasar rakyat di kawasan Bekasi.

IDXChannel - Harga minyak goreng (migor) curah terpantau masih mahal di pasar rakyat di kawasan Bekasi. Padahal pemerintah sudah menggelontorkan berbagai upaya supaya harga migor curah di jual seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram. 

Mutmainah selaku pedagang di Pasar Tambun, Bekasi menuturkan bahwa harga minyak goreng curah masih susah untuk diturunkan sesuai permintaan pemerintah. 

"Masih susah kalau ngikutin harga pemerintah. Nyatanya saya beli di agen masih mahal, di atas Rp 14 ribu jadi gimana saya mau jual segitu," ujarnya saat ditemui MNC Portal Indonesia, Rabu (4/5/2022).

Mutmainah menerangkan, harga minyak goreng yang ia jual saat ini di pantok Rp 20.000 per kilogram. Katanya, harga tersebut bisa naik Rp1.000 atau Rp2.000 tergantung harga yang ia dapat dari agen. 

"Kalau saya jualnya Rp20 ribu, tapi nggak tiap hari segitu. Bisa kadang naik seribu atau dua ribu tergantung saya beli harga berapa di agen," ucapnya. 

Dia menyebut, harga yang tak menentu itu lantaran minyak goreng curah yang ia beli tidak di satu tempat saja melainkan banyak tempat. Mengingat tak semua agen menyediakan minyak goreng curah. 

Lanjutnya, perihal ketersediaan barang, Mutmainah mengaku masih sulit mendapatkan. Padahal sebelum ada persoalan minyak goreng, tiap agen yang ia datangi pasti jual migor curah. 

"Sekarang susah barangnya, saya saja nggak dapat barang udah beberapa hari kebelakang. Kosong barang sekarang," jelasnya. 

Untuk diketahui, pemerintah telah mengupayakan dua cara untuk mendistribusikan minyak goreng curah seharga Rp14.000 kepada masyarakat.

Pertama, pemerintah akan membayar selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.

Cara kedua, yakni dengan menugaskan kepada Perum Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional. Terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi. Namun nyatanya, hingga hari ini, realita di lapangan, belum terwujud sesuai dengan harapan pemerintah. 

(NDA)

SHARE