ECONOMICS

Duh! Impor Produk Benang Banjiri Pasar RI

Advenia Elisabeth/MPI 27/04/2022 11:07 WIB

Produk benang impor saat ini membanjiri pasar dalam negeri, hal ini membuat KPPI mulai melakukan penyelidikan.

Duh! Impor Produk Benang Banjiri Pasar RI (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Produk benang impor saat ini membanjiri pasar dalam negeri, hal ini membuat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor barang benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.

Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dalam negeri.

Penyelidikan meliputi impor barang benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mencakup sebanyak 6 nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.

“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” ungkap Ketua KPPI Mardjoko di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Menurut Mardjoko, hal itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2019-2021. 

Indikator tersebut yaitu antara lain kerugian finansial secara terus-menerus yang diakibatkan menurunnya volume produksi dan penjualan domestik; meningkatnya persediaan akhir karena meningkatnya jumlah barang yang tidak terjual; serta menurunnya produktivitas. 

Lanjut dia, termasuk juga karena menurunnya kapasitas terpakai; berkurangnya jumlah tenaga kerja; dan menurunnya pangsa pasar pemohon di pasar domestik. 

"Selain itu, API masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural yang telah dijanjikan sebelumnya secara optimal," terang Mardjoko. 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama periode 2019-2021, telah terjadi penurunan jumlah impor barang benang dengan tren sebesar 9,45 persen. Pada 2019-2020, terjadi penurunan jumlah impor 53,03 persen. Namun pada 2020-2021, terjadi peningkatan jumlah impor sebesar 74,56 persen.

Adapun impor benang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Vietnam, Thailand, dan India. Jumlah impor benang terbesar berasal dari Republik Rakyat Tiongkok dengan pangsa impor pada 2021 sebesar 68,45 persen, diikuti Vietnam 14,80 persen, Thailand 10,26 persen, dan India 4,14 persen.
   
Sehubungan dengan hal tersebut, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini dan disampaikan secara tertulis kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). (RAMA)

SHARE