IDXChannel - Kementerian Perindustrian memberikan fasilitas penggantian atau reimburse potongan harga (diskon) investasi mesin dan peralatan yang dibeli oleh pelaku industri hingga 25 persen.
Mengutip keterangan Kementerian Perindustrian, Minggu (17/4/2022), insentif restrukturisasi mesin dan peralatan produksi ini ditujukan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya bagi industri penyempurnaan kain dan industri percetakan kain.
Kemenperin mengungkapkan, program ini merupakan salah satu stimulus dari pemerintah untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas dari produk industri TPT, karena permesinan yang diinvestasikan atau dibeli oleh industri merupakan mesin yang lebih modern, ramah lingkungan, meminimalisasi limbah dan hemat energi.
Skema pemberian diskon atau potonga harga total investasi mesin yang diberikan yakni:
- Untuk mesin dan peralatan yang berasal dari impor mendapatkan potongan harga 10 persen.