- Untuk mesin dan peralatan produksi dalam negeri mendapatkan potongan harga 25 persen
Kemenperin mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,5 miliar untuk insentif ini, dengan target dapat diikuti sebanyak 18 perusahaan.
Program restrukturisasi ini sudah berjalan pada periode 2007-2015 lalu, yang memberikan manfaat karena dapat meningkatkan kapasitas produksi hingga 21,75 persen, memberikan efisiensi energi hingga 11,86 persen, menambah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang dan meningkatkan penambahan investasi mesin dan meralatan hingga Rp13,82 triliun. (RAMA)