sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin dan Polri Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Curah

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
04/04/2022 17:35 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Polri akan membentuk satgas dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit.
Kemenperin dan Polri Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Curah. (Foto: MNC Media)
Kemenperin dan Polri Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Curah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Polri akan membentuk satgas dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000. Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan melakukan tindakan tegas.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Menperin menegaskan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement