Adapun sanksi tersebut misalnya terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.
“Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” lanjutnya.
Tak hanya produsen saja, Agus menerangkan bahwa kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.
“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kg, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000/kg. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.