sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin dan Polri Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Curah

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
04/04/2022 17:35 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Polri akan membentuk satgas dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit.
Kemenperin dan Polri Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Curah. (Foto: MNC Media)
Kemenperin dan Polri Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Curah. (Foto: MNC Media)

“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam,” kata Sigit.

Dengan adanya pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Sigit berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Serta, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi,” ujar Sigit.

Oleh karena itu, Sigit menekankan, dalam melakukan pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, pihak Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement