ECONOMICS

Dukcapil Ungkap Kendala Implementasi Satu Data Nasional

Dita Angga Rusiana 27/09/2021 12:52 WIB

Dirjen Dukcapil mengungkap kendala pada implementasi satu data nasional.

Dukcapil Ungkap Kendala Implementasi Satu Data Nasional (Dok.Sindonews)

IDXChannel - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh  menyebut data kependudukan yang terus mengalami perubahan. Maka dari itu sistem administrasi negara ikut terus dibenahi yang salah satunya dengan digitalisasi menuju era satu data.

Zudan menyebut  semangat satu data kependudukan sudah diimplementasikan sejak lama.

"Sebetulnya satu data nasional, berawal sejak 2006 melalui Pasal 13 UU Adminduk No. 23/2006 yakni menggunakan NIK sebagai basis data untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dan seterusnya,” katanya dikutip dari siaran persnya, Senin (27/9/2021).

Data kependudukan ini mulai diintegrasikan sejak tahun 2013 yang dipelopori oleh 10 lembaga. Selama 2013 hingga 2015 Zudan mengakui pemanfaatan data berjalan lambat. Di 2015 baru 30 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil.

Namun begitu saat ini sudah ada 3.904 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil dan mengintegrasikan data. Terdiri 2.178 kementerian/lembaga dan 1.726 organisasi pemerintah daerah (OPD).

Selanjutnya, Dukcapil terus memasifkan dan mendorong semangat untuk berbagi pakai data. Semangat  satu satu data yang sudah ada di 2006 diimplementasikan sejak 2013 melalui UU. 24/2013.

"Lahirlah paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Data penduduk tercatat di database secara by name by address. Tinggal ketik NIK di dashboard langsung muncul data penduduk yang bersangkutan," ungkapnya.

Dalam tata kelola pemerintahan, data Dukcapil digunakan dalam semua layanan publik. Misalnya, untuk membuka rekening bank di perbankan harus punya e-KTP.  Begitu juga mendaftar BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya juga digunakan untuk perencanaan pembangunan dan menghitung alokasi anggaran.

Tidak hanya itu, data Dukcapil juga digunakan untuk demokratisasi dalam pelaksanaan Pilkades, Pilkada, hingga Pileg dan Pilpres. DP4 dari Dukcapil diverifikasi di lapangan bersama KPU dibantu Dinas Dukcapil.

Meski semangat satu data terus diimplementasikan, Zudan mengakui masih ada kendala. Dimana masyarakat sering kali abai dalam memperbaharui data yang dimilikinya.

 "Salah satu problemnya penduduk Indonesia dibanding negara maju adalah kurang aware dengan perpindahan domisili kependudukan. Banyak penduduk sudah pindah daerah, e-KTP belum diurus perubahan elemen datanya. KKnya masih di alamat yang lama. Saat menjual mobil tidak langsung dibaliknamakan, sehingga kalo ada tilang elektronik tagihannya jatuh ke pemilik lama. Dalam database Polantas datanya masih di pemilik yang lama," paparnya. 

(IND) 

SHARE