sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menyamar Jadi Warga, Dirjen Dukcapil Kaget Urus Dokumen Ada Syarat Tambahan

Economics editor Dita Angga Rusiana
31/08/2021 17:04 WIB
Untuk mengetahui pelayanan kependudukan dan catatan sipil di daerah, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah, mengaku terpaksa menyamar jadi warga setempat.
Menyamar Jadi Warga, Dirjen Dukcapil Kaget Urus Dokumen Ada Syarat Tambahan. (Foto: MNC Media)
Menyamar Jadi Warga, Dirjen Dukcapil Kaget Urus Dokumen Ada Syarat Tambahan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Untuk mengetahui pelayanan kependudukan dan catatan sipil di daerah, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah, mengaku terpaksa menyamar jadi warga setempat. Hasilnya cukup mengejutkan, ada syarat tambahan yang wajib dipenuhi untuk mengurus dokumen.

Hal ini terjadi saat diua menyamar mengurus dokumen kependudukan di Kabupaten Bogor. Para petugas yang melayani pun tidak ada yang tahu bahwa pria yang ada di hadapapannya adalah orang dari kementerian.

"Saya memonitor itu dari grup Whatsapp, Tiktok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Senin (30/8/2021) kemarin saya menyamar  ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Para petugas layanan nggak ada yang tau saya menyamar," ungkap Zudan, Selasa (31/8/2021).

Dia mengatakan bahwa  untuk membuat e-KTP di Kabupaten Bogor sudah baik dan tidak ada syarat tambahan. Namun untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan yakni surat pengantar dari panitera pengadilan.

“Untuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak. Antara lain minta fotokopi e-KTP pelapor, fotokopi e-KTP dua orang saksi. Masih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali," keluhnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement