sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dokumen Kependudukan Bukan Bungkus Gorengan, Kemendagri: Kembalikan atau Musnahkan

Economics editor Dita Angga Rusiana
31/12/2021 09:57 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat tidak membuang dokumen kependudukan, bila tidak diperlukan lagi dapat dikembalikan atau dimusnahkan.
Dokumen Kependudukan Bukan Bungkus Gorengan, Kemendagri: Kembalikan atau Musnahkan. (Foto: MNC Media)
Dokumen Kependudukan Bukan Bungkus Gorengan, Kemendagri: Kembalikan atau Musnahkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat tidak membuang dokumen kependudukan, bila tidak diperlukan lagi dapat dikembalikan atau dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Hal itu sebagai tanggapan terhadap data kependudukan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Sebab, salah satu sumber kebocoran data penduduk tidak lepas dari kelalaian hingga salah satunya dijadikan sebagai bungkus gorengan.

“Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, melalui siaran persnya, Jumat (31/12/2021)

Zudan juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengungguah berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di berbagai media sosial. Baik facebook, twitter, Instagram, dan sebagainya.

“Bila kita search di google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dan sebagainya. Padahal UU No.24/2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda” paparnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement