Terkait kerahasiaan dokumen kependudukan, Zudan mengatakan bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya. Hal ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 79 ayat (1) UU No.24/2013.
Menurutnya masyarakat memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri. Apalagi Dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital.
Dimana masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, Akta-Akta, yang bisa di print out sewaktu-waktu dibutuhkan atau tersimpan dalam bentuk file saja. Kemudian mulai tahun 2021 ini sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 kabupaten/Kota. Dengan begitu ke depan tidak perlu lagi melakukan fotocopy.
“Dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduknya sendiri, bukan di Dukcapil lagi. Jadi, siapapun kita, mari kita jaga dokumen kependudukan kita. Bila sudah tidak dipakai, maka dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja. Jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai, agar tidak disalahgunakan. Ini perlu saya tegaskan karena tidak hanya masyarakat, tetapi banyak kantor-kantor yang juga melakukan hal ini,” pungkasnya. (TYO)