IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat tidak membuang dokumen kependudukan, bila tidak diperlukan lagi dapat dikembalikan atau dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi.
Hal itu sebagai tanggapan terhadap data kependudukan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Sebab, salah satu sumber kebocoran data penduduk tidak lepas dari kelalaian hingga salah satunya dijadikan sebagai bungkus gorengan.
“Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, melalui siaran persnya, Jumat (31/12/2021)
Zudan juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengungguah berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di berbagai media sosial. Baik facebook, twitter, Instagram, dan sebagainya.
“Bila kita search di google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dan sebagainya. Padahal UU No.24/2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda” paparnya.
Terkait kerahasiaan dokumen kependudukan, Zudan mengatakan bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya. Hal ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 79 ayat (1) UU No.24/2013.
Menurutnya masyarakat memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri. Apalagi Dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital.
Dimana masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, Akta-Akta, yang bisa di print out sewaktu-waktu dibutuhkan atau tersimpan dalam bentuk file saja. Kemudian mulai tahun 2021 ini sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 kabupaten/Kota. Dengan begitu ke depan tidak perlu lagi melakukan fotocopy.
“Dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduknya sendiri, bukan di Dukcapil lagi. Jadi, siapapun kita, mari kita jaga dokumen kependudukan kita. Bila sudah tidak dipakai, maka dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja. Jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai, agar tidak disalahgunakan. Ini perlu saya tegaskan karena tidak hanya masyarakat, tetapi banyak kantor-kantor yang juga melakukan hal ini,” pungkasnya. (TYO)