sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menyamar Jadi Warga, Dirjen Dukcapil Kaget Urus Dokumen Ada Syarat Tambahan

Economics editor Dita Angga Rusiana
31/08/2021 17:04 WIB
Untuk mengetahui pelayanan kependudukan dan catatan sipil di daerah, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah, mengaku terpaksa menyamar jadi warga setempat.
Menyamar Jadi Warga, Dirjen Dukcapil Kaget Urus Dokumen Ada Syarat Tambahan. (Foto: MNC Media)
Menyamar Jadi Warga, Dirjen Dukcapil Kaget Urus Dokumen Ada Syarat Tambahan. (Foto: MNC Media)

Sementara untuk mengurus akta kelahiran, petugas meminta fotokopi pemohon, fotokopi e-KTP dua orang saksi.

Lalu untuk membuat akta perkawinan, diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orang tua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun. Selain itu jugaMasih minta lagi fotokopi e-KTP dua orang saksi dan minta fotokopi akta kelahiran pemohon.

"Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," tegasnya.

Usai menyamar, Zudan mengaku langsung masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat berkumpul dalam rapat. Zudan minta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah. Dia mengatakan pada saat itu Kepala Dinas Dukcapil Bambang Setiawan sedang tidak di tempat untuk mengecek layanan di UPT.

"Dia menyusul datang setelah saya memberikan briefing, intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement