IDXChannel — Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, data vaksinasi Covid-19 harus bersumber dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Dukcapil.
Hal itu dikatakan Zudan untuk menanggapi kasus warga Bekasi yang tidak bisa ikut vaksin Covid-19 karena NIK-nya dipakai oleh orang lain yang diduga Warga Negara Asing (WNA).
"Kemarin dengan Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan PT Telkom bersama Ditjen Dukcapil, kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil," ujar Zudan melalui keterangan tertulis dikutip Kamis (5/8/2021).
Untuk itu, pihaknya pada Jumat 6 Agustus 2021 akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan aplikasi PCare BPJS Kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi Kominfo serta Kemenkes untuk integrasi data dengan NIK.
Zudan menyatakan, Kemendagri mendukung penuh aplikasi PeduliLindungi dan PCare dan meminta persoalan salah NIK dan warga belum punya NIK dalam proses vaksinasi dicarikan solusi yang tepat. Dengan integrasi data menggunakan NIK Dukcapil diharapkan masalah-seperti ini akan dapat diminimalkan.