"Kami pun di Dukcapil akan membantu sosialisasi Surat Edaran Kemenkes tentang pelaksanaan vaksinasi dan Perjanjian Kerja Sama kepada Dinas Dukcapil Daerah seluruh Indonesia agar saling membantu terselenggaranya vaksinasi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, seorang warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan (47) tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 lantaran NIK-nya dipakai orang lain yang diduga Warga Negara Asing (WNA).
Wasit heran bukan kepalang saat tahu dirinya tidak bisa disuntik Vaksin karena NIK-nya sudah dipakai oleh orang lain.
Saat ini, Zudan mengonfirmasi bahwa Wasit telah menerima suntikan vaksin Covid-19. "Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai, setelah dicek oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi data Pak Wasit benar, NIK tersebut adalah miliknya. Langsung koordinasi dengan Dinkes Bekasi. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin. Kemenkes nanti yang melacak kemungkinan penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," tutup Zudan.
(SANDY)