sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masyarakat yang Tidak Miliki NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Caranya

Economics editor Binti Mufarida
04/08/2021 09:29 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memutuskan masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat divaksinasi.
Masyarakat yang Tidak Miliki NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Caranya (FOTO:MNC Media)
Masyarakat yang Tidak Miliki NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Caranya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memutuskan masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat divaksinasi. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. 

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/8/2021). 

Sementara itu, dalam teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan. 

Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dari pemerintah daerah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement