IDXChannel - Vaksinasi Covid-19 resmi menggunakan data milik Dukcapil Kemendagri untuk verifikasi nomor induk kependudukan (NIK). Kebijakan ini resmi berlaku setelah dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dengan Dukcapil Kemendagri.
“Saya ingin sampaikan tadi pagi kita sudah lakukan penandatangan kerja sama antara Kementerian Kominfo, Kemenkes dengan Dukcapil. Juga Kemenkes, BPJS dengan dukcapil. Ini adalah tanda tangan PKS untuk memanfatkan data base e-KTP khususnya NIK untuk jadi referensi utama dalam pelaksanaan vaksinasi,” kata Plt Dirjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, saat konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan melalui kerja sama ini maka akan membuat pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lebih baik dan akurat. Dia mengatakan dengan PKS ini maka aplikasi milik Kemenkes Smart Checking, Kominfo Peduli Lindungi, dan BPJS Kesehatan Pcare mulai hari ini terintegrasid dengan data Dukcapil.
“Mulai hari ini akan terintergrasi dengan data Dukcapil. Data NIK, data e-KTP dan data yang ada di kartu Keluarga. Ini akan menjadikan layanan publik di sektor pemberian vaksinasi akan berjalan lebih baik,” ungkapnya.
Zudan mengatakan jika sudah terintegrasi maka semua data yang masuk akan divalidasi dan diverifikasi oleh data dukcapil.