Dukung Pelaku Ekonomi Kreatif, Kemenparekraf Buat Sistem Pencatatan Pembiayaan Kekayaan Intelektual
Menparekraf Sandiaga Uno menekankan pentingnya hak kekayaan intelektual dalam dunia usaha seperti UMKM dan industri kreatif.
IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Direktorat Akses Pembiayaan mendorong pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melalui Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Depok.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyatakan "Dalam dunia usaha seperti UMKM dan industri kreatif, HKI memiliki dua peranan penting, yaitu sebagai alat perlindungan dari barang atau jasa yang diproduksi, dan sebagai alat untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif.”
“HKI juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan usaha. Sebagai objek jaminan, ini akan memudahkan para UMKM. HKI dapat dijaminkan, untuk mendapat pinjaman modal usaha," ujar Sandi.
Untuk mendorong pembiayaan berbasis HKI, Kemenparekraf berkolaborasi dengan Kemenkumham mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Depok pada tanggal 14 Desember 2022.
Diskusi ini dihadiri oleh Direktur Akses Pembiayaan Anggara Hayun Anujuprana, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Robinson Hasoloan Sinaga, Direktur Regulasi Sabartua Tampubolon, Koordinator Pendukung Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Benny Setiawan, Analis Hukum Ahli Muda Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan Fidusia Kementerian Hukum dan HAM RI Afri Leonardo.
Direktur Akses Pembiayaan, Anggara Hayun Anujuprana, dalam sambutan kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual menyampaikan, "Perlu kesepakatan untuk menentukan Data/Field yang dibutuhkan untuk Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam aplikasi Fidusia Online, serta kesepakatan untuk mengintegrasikan data dari aplikasi Fidusia Online dengan sistem informasi Kemenparekraf." ujar Hayun.
“Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual akan melakukan verifikasi data pada sistem Kementerian Hukum dan HAM RI. Saat ini sedang disiapkan PKS antara Kemenparekraf dan DJKI untuk menindaklanjuti hal ini.” ujar Benny Setiawan, Koordinator Pendukung Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hasil Diskusi Kelompok Terpumpun ini disimpulkan dalam beberapa poin. Poin pertama, adanya kesepakatan penambahan Field Perbankan dan Non Perbankan pada Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual yang akan terhubung dengan API DJKI, API Aplikasi Fidusia Online, Sistem KSEI dan OJK.
Poin kedua, akan dibuat modul khusus HKI untuk dimasukan dalam materi Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Poin terakhir, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, untuk dilakukan penyempurnaan Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini menjadi penyemangat bagi industri kreatif untuk mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, serta berkarya bagi negara.
(FRI)