ECONOMICS

Dukung Perlindungan Konsumen dan Praktik Penagihan Beretika, Ini yang Dilakukan AFPI

Ikhsan Permana SP/MPI 23/07/2022 13:36 WIB

Komitmen tersebut diantaranya diwujudkan dalam praktik penagihan yang beretika dan sesuai dengan adab dan norma yang berlaku di masyarakat.

Dukung Perlindungan Konsumen dan Praktik Penagihan Beretika, Ini yang Dilakukan AFPI (foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan komitmennya atas upaya perlindungan konsumen sesuai dengan Pedoman Perilaku lembaga tersebut. Komitmen tersebut diantaranya diwujudkan dalam praktik penagihan yang beretika dan sesuai dengan adab dan norma yang berlaku di masyarakat.

Guna mendukung upaya tersebut, AFPI pun menggelar pelatihan dan sertifikasi demi meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta mendorong praktik penagihan yang beretika.

Pelatihan dan sertifikasi tersebut nantinya akan dilakukan untuk penyelenggara Fintech khususnya komisaris, direksi dan pemegang saham. Selain itu, tenaga penagih dan customer service juga akan dilakukan sertifikasi.

"Hal ini dilakukan dengan memastikan para anggota AFPI melakukan praktik bisnis yang beretika, sesuai Pedoman Perilaku AFPI yang berkomitmen tinggi terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal," ujar Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, dalam keterangan resminya, Sabtu (23/7/2022).

Menurut Kuseryansyah, pelatihan dan sertifikasi yang telah dilakukan sudah mulai terlihat dampaknya terhadap kinerja tenaga penagihan. Hal itu terlihat dari data pengaduan yang masuk ke AFPI melalui website yang mengalami tren penurunan pengaduan.

"Pengaduan terverifikasi per Mei 2022 tercatat 165 pengaduan, angka ini lebih kecil dari April yang masih 182 pengaduan, bahkan Maret sebanyak 221 pengaduan," paparnya.

Menurutnya, pengaduan yang dimaksud terbagi dua jenis yakni pengaduan terkait penagihan tidak beretika dan pengaduan lainnya. (TSA)

SHARE