IDXChannel - Tren pertumbuhan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Ditambah kondisi saat ini pun masih berada di situasi pandemi Covid-19.
Padahal, cukup mudah untuk membedakan pinjol ilegal atau resmi yang beredar saat ini. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menjelaskan, cara pertama yang harus diperhatian adalah kalau pinjol legal tentu saja harus melewati proses mendaftar, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kedua pada platformnya kita dituntut melakukan keterbukaan informasi, seperti siapa pengurusnya, siapa direksi siapa komisarisnya agar masyarakat tahu, kalau bisa cari rekam jejak digitalnya, supaya masyarakat tahu yang menavigasi aplikasi ini," katanya dalam program Market Review IDX Channel di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Kamudian yang ketiga, lanjut Kuseryansyah, anggota pinjol yang ada di AFPI melakukan keterbukaan informasi terkait dengan berapa jumlah pinjaman yang sudah disalurkan, berapa jumlah peminjam, berapa ingkat repayment atau tingkat pengembaliannya.
"Agar masyarakat tahu juga karena pinjol atau fintech berizin di OJK ini ada ruang bagi seseorang bisa menjadi lender pribadi di platform, jadi kita buka itu," ujarnya