IDXChannel - Penghapusan pinjaman online (pinjol) ilegal menuai pro dan kontra. Meski demikian, menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pro kontra tersebut justru membawa angin segar.
Menurut AFPI, kini makin banyak yang menaruh perhatian pada industri fintech lending yang baru 6 tahun berdiri ini.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, terkait wacana penghapusan pinjol ilegal artinya ada konsen dari berbagai pihak dalam perspektif yang sama.
"Sejak kita berdiri sudah Rp 230 triliun penyaluran pada masyarakat dalam bentuk pinjaman personal maupun pinjaman keperluan produktif atau UMKM. Terakhir ada wacana penghapusan pinjol ilegal, kami lihat ada konsen bahwa kita ada di perspektif yang sama yaitu memberantas predatory lending ini," katanya dalam program Market Review IDX Channel di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Kuseryansyah menambahkan bahwa pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2016 sudah buat POJK tentang fintech pendanaan bersama Indonesia. Tentunya ini menjadi konsen dan bahwa Indonesia memiliki pasar yang sangat besar dan punya ruang untuk pinjol ilegal.