Menurut data Bank Dunia kita punya kredit gap Rp 1.650 triliun per tahun untuk keperluan UMKM. Namun, saat ini baru ada 116 penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK, besarnya pasar ini ada penumpang gelap yang AFPI sebut dengan pinjol ilegal.
"Kami menyebut tentang stigma predatory lending bunga yang mencekik, penagihan yang kasar, menjebak pencemaran nama baik, mengandung pornografi dan juga akses data pribadi ini menujuk kepada operasi dari pinjol ilegal ini," ujar dia.
AFPI berani jamin untuk anggota pinjol resmi yang menjadi anggotanya bahwa mereka akan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Karena anggota kami yang terdaftar berizin OJK itu melalui proses pendaftarannya ketat di OJK agar kita beroperasi sesuai peraturan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak melanggar hukum lah," pungkasnya. (NDA)