sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sering Bikin Resah, AFPI Sepakat Berantas Pinjol Ilegal

Economics editor Anggie Ariesta
06/09/2021 13:18 WIB
Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2016 sudah buat POJK tentang fintech pendanaan bersama Indonesia.
Ilustrasi Pinjaman Online
Ilustrasi Pinjaman Online

Menurut data Bank Dunia kita punya kredit gap Rp 1.650 triliun per tahun untuk keperluan UMKM. Namun, saat ini baru ada 116 penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK, besarnya pasar ini ada penumpang gelap yang AFPI sebut dengan pinjol ilegal.

"Kami menyebut tentang stigma predatory lending bunga yang mencekik, penagihan yang kasar, menjebak pencemaran nama baik, mengandung pornografi dan juga akses data pribadi ini menujuk kepada operasi dari pinjol ilegal ini," ujar dia.

AFPI berani jamin untuk anggota pinjol resmi yang menjadi anggotanya bahwa mereka akan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena anggota kami yang terdaftar berizin OJK itu melalui proses pendaftarannya ketat di OJK agar kita beroperasi sesuai peraturan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak melanggar hukum lah," pungkasnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement