IDXChannel - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jaih Mubarok, mengatakan, dari sudut pandang institusi ini, pinjaman online merupakan skema yang tak sesuai dengan syariah islam dan riba hukumnya.
Seperti diketahui, pinjaman online (pinjol) merupakan istilah teknis transaksi pinjam-meminjam yang dilakukan melalui media elektronik atau online antara lain menggunakan email, WhatsApp, dan pesan singkat.
“Dari sudut pandang fatwa MUI, hal ini dapat dilihat dari segi media transaksi dan substansi transaksi. Pinjam-meminjam dalam ilmu hukum keuangan. Merujuk pada pada UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 1, angka 11, yaitu kredit dan bisa dikatakan riba,” kata Jaih saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (3/9/2021).
Menurutnya, apabila pinjam-meminjam sesuai dengan skema kredit sebagaimana diatur pada UU tersebut, namun hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah).
“Adapun transaksi secara elektronik dibolehkan karena dalam fatwa DSN-MUI ditetapkan bahwa transaksi (akad) boleh dilakukan secara lisan, tulisan, isyarat, korespondensi, dan/atau menggunakan media elektronik selama terpenuhi syarat subyektif (syarat "aqid/pihak) dan syarat obyektif (shighat akad dan obyek akad/ma"qud "alaih],” paparnya.