Tak hanya itu dalam hal ini pinjol dilakukan menggunakan skema kredit sebagaimana diatur dalam UU Perbankan, akad tersebut tidak sah karena tidak terpenuhi syarat obyektifnya.
“Dalam hal pinjol dilakukan menggunakan skema kredit sebagaimana diatur dalam UU Perbankan, akad tersebut tidak sah karena tidak terpenuhi syarat obyektifnya,” terangnya.
Meskipun demikian dirinya menyarankan kepada masyarakat untuk bisa lebih mengerti akad atau perjanjian sebelum dilakukan peminjaman uang baik online atau secara langsung.
“Seharusnya masyarakat mengerti isi akad (perjanjian) yang dilakukannya serta menerimanya secara sukarela karena akad berkedudukan sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya (prinsip facta sun servanda) sesuai dengan hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa umat Islam terikat dengan perjanjian/akad yang dibuatnya (al-muslimun ‘ala syuruthihim),” pungkasnya. (TYO)