sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terhindar dari Jeratan Pinjol, MUI Imbau Pemerintah untuk Perbanyak Wakaf Mikro 

Syariah editor Widya Michella
03/09/2021 09:44 WIB
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini membuat banyak masyarakat resah. Menjamurnya pinjol ilegal ini disebabkan karena tingginya permintaan. 
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal

IDXChannel - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini membuat banyak masyarakat resah. Menjamurnya pinjol ilegal ini disebabkan karena tingginya permintaan. 

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan masih ada 132 juta orang Indonesia yang belum memiliki akses pembiayaan atau kredit.

“Total kebutuhan pembiayaan UMKM nasional sebesar Rp1.650 triliun. Industri keuangan tradisional hanya menopang Rp660 triliun per tahun, sehingga ada gab Rp990 triliun yang masih belum terlayani. Setelah pandemi Covid-19, tentu saja nilai kebutuhan ini meningkat,” kata Aiyub demikian dikutip pada laman resmi MUI, Jumat (03/09/2021).

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Bank Wakaf Mikro (BWM) dapat menjadi alternatif untuk masyarakat dalam melakukan pinjaman dana, di tengah masalah pinjaman online ilegal yang belakangan ini sangat meresahkan.

"Penting untuk mendorong pemerintah menyediakan lembaga keuangan yang bisa menjangkau masyarakat lapisan paling bawah. Mereka umumnya tidak punya akses ke lembaga keuangan karena tidak bankable (memiliki aset sebagai syarat peminjam). Bank Wakaf Mikro yang sejatinya didesain untuk memenuhi kebutuhan (dana) mereka, masih sangat sedikit (Bank Wakaf Mikro), sehingga perlu diperbanyak lagi,” sambungnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement