IDXChannel - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini membuat banyak pihak resah. Pasalnya, pinjol dianggap tidak memberikan solusi keuangan, namun sebaliknya sering membuat gaduh.
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari mengatakan pinjol adalah tren yang sangat meresahkan dan mencekik peminjam itu sendiri.
“Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong atau taawun, semangatnya mereka hanya memberi pinjaman saja. Mereka menggali banyak keuntungan," kata Fuad melalui pernyataan virtual, Jumat (3/9/2021).
Fuad menambahkan, keuntungan tersebut berasal dari tambahan uang pinjaman itu sendiri yang ditambahkan setiap harinya oleh pihak peminjam.
“Tambahan ketika bayar terus meningkat, bunga setiap harinya berbeda. Ini tentunya sangat memberatkan pihak yang tengah meminjam uang dan itu jelas riba, dilarang dalam agama islam,” tambahnya.