sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pinjol Makin Meresahkan, MUI Soroti Literasi kepada Masyarakat

Syariah editor Kevi Laras
02/09/2021 10:31 WIB
Pinjol menyimpan risiko yang besar di kedua pihak, baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman.
Pinjol Makin Meresahkan, MUI Soroti Literasi kepada Masyarakat (Ilustrasi)
Pinjol Makin Meresahkan, MUI Soroti Literasi kepada Masyarakat (Ilustrasi)

IDXChannel - Pinjaman Online atau pinjol seringkali menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan risiko yang harus ditanggung bukan hanya peminjam, tetapi juga pemberi pinjaman.

Hal ini dikatakan oleh Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, menyampaikan pinjol menyimpan risiko yang besar di kedua pihak, baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. Maka perlu adanya literasi kepada masyarakat agar paham soal pinjol.

“Penting dilakukan literasi kepada masyarakat agar memahami lebih teliti perusahaan fintech untuk memenuhi kebutuhannya. Penting memberikan literasi kepada masyarakat agar harus mempelajari syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman,” ujarnya dikutip dari MUIDigital, Kamis (2/9/2021)

Ia menyampaikan, setelah bertemu dengan Asosiasi Fintech dan Pembiayaan Indonesia (AFPI) Selasa (31/08) kemarin, beberapa Pinjol yang bermasalah dan meresahkan pada proses penagihan. Hanya ada 73 yang sudah dapat izin OJK dari seribuan pinjol.

"Saat ini ada 116 perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK. 73 di antaranya telah mengantongi izin. Artinya, operasional perusahaan-perusahaan tersebut telah diawasi OJK sehingga relatif lebih aman. Tetapi di tengah masyarakat, banyak lembaga fintech yang tidak terdaftar dan tidak berizin," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement