IDXChannel - Menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan bahwa pinjaman online haram hukumnya, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa harus dibedakan antara pinjaman online ilegal dengan fintech lending/pinjaman online yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan.
"Semua pihak tentu sangat prihatin dengan ekses dari pinjol ilegal yang menyebabkan masyarakat terjebak dalam kondisi hutang yg berlebihan (overindebtedness). Beberapa kasus ternyata meminjam lewat pinjaman online ilegal akibat pengetahuan (literasi) yang kurang," ujar Sekar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin(30/8/2021).
Dia mengatakan, pemberantasan pinjol illegal dan sosialiasi serta edukasi bahaya pinjol illegal ini terus dilakukan bersama kementerian dan lembaga lain melalui forum Satgas Waspada Investasi (SWI).
Hingga Juli 2021, SWI telah menutup sekitar 3.365 fintech lending illegal dan lima Kementrian/Lembaga yang termasuk anggota SWI yakni OJK, Kepolisian, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia juga telah berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol illegal.
"Langkah-langkah ini meliputi, yang pertama langkah terkoordinasi untuk edukasi meningkatkan literasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga, sebagai contoh misalkan, Kominfo bisa melibatkan provider telko untuk meningkatkan frekuensi peringatan atas pinjol ilegal, Kepolisian sampai dengan polres juga ikut aktif melakukan penyuluhan, demikian juga Kemenkop mengedukasi karena sering pinjol illegal ini berkedok koperasi," jelas Sekar.