Dia mengatakan, hal ini yang dipahami juga oleh Komite Fatwa MUI mengenai masalah literasi yang menjadi tanggung jawab bersama seiring dengan pesatnya layanan keuangan digital yang tidak mungkin dihindari.
"OJK mendukung Komisi Ekonomi MUI yang dalam Mukernas mendorong dua program sebagai fokus kegiatan. Yakni meningkatkan literasi keuangan syariah, serta pengembangan bank wakaf mikro sebagai alternatif memperoleh pembiayaan selain pinjol," pungkasnya.
(IND)