sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Lengah! Ini Tips Bedakan Rentenir Online Ilegal dengan Terdaftar OJK

Economics editor Firda Dwi Muliawati
29/08/2021 16:52 WIB
Rentenir online atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) adalah sistem pencairan dana yang dilakukan secara daring.
Jangan Lengah! Ini Tips Bedakan Rentenir Online Ilegal dengan Terdaftar OJK. (Foto: Rentenir online)
Jangan Lengah! Ini Tips Bedakan Rentenir Online Ilegal dengan Terdaftar OJK. (Foto: Rentenir online)

IDXChannelRentenir online atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) adalah sistem pencairan dana yang dilakukan secara daring. Bahkan pada era digital seperti saat ini rentenir tidak hanya menjelma secara individual namun juga muncul dalam bentuk instansi hingga start up.

Rentenir sampai saat ini masih menjadi satu dari sekian masalah mendasar yang terjadi sampai hari ini menjerat masyarakat. Dikenal sebagai lintah darat, tidak jarang rentenir dari instansi ilegal menyengsarakan peminjamnya dengan bunga berkali lipat.

Upaya terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas pinjol ilegal yang berpotensi melanggar hukum. Dimana pinjol ilegal ini menjanjikan pencairan dana yang cepat namun menjerat masyarakat denga bunga yang tinggi, membocorkan data pribadi, hingga mengintimidasi peminjamnya.

"Data KTP dipakai oleh penyelenggara untuk mengajukan peminjaman di aplikasi lain," pungkas Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dalam acara Penandatangan Pernyataan Bersama, Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, dikutip dari voi.id, Kamis (26/8/2021).

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pernyataan resminya, yang dikutip Kamis (26/8/2021), memberikan beberapa tips bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam layanan pinjaman online, juga mengenali bagaimana ciri-ciri pinjaman online ilegal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement