sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Lengah! Ini Tips Bedakan Rentenir Online Ilegal dengan Terdaftar OJK

Economics editor Firda Dwi Muliawati
29/08/2021 16:52 WIB
Rentenir online atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) adalah sistem pencairan dana yang dilakukan secara daring.
Jangan Lengah! Ini Tips Bedakan Rentenir Online Ilegal dengan Terdaftar OJK. (Foto: Rentenir online)
Jangan Lengah! Ini Tips Bedakan Rentenir Online Ilegal dengan Terdaftar OJK. (Foto: Rentenir online)

1. Pastikan legalitas pinjol terdaftar OJK
2. Cari tahu identitas, alamat kantor, dan kontak jelas pengurusnya.
3. Cek proses pencairan pinjaman
4. Pastikan informasi berapa bunga yang dikenakan
5. Total pinjaman maksmal tidak lebih dari 0,8% per hari.

Dalam rentenir online atau pinjaman online legal terdaftar OJK, instansi akan terus diawasi dan memiliki identitas yang jelas. Jangan sampai terjerak dengan kemudahan pinjaman online ilegal yang pada akhirnya hanya akan membuat peminjam lebih sengasara.

“Pinjaman online ilegal sangat mudah memberikan pinjaman. Biasanya, pinjaman diberikan tanpa syarat dan penjelasan soal bunga,” tulis OJK dalam pernyataannya. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement