IDXChannel - Perkembangan pinjaman online (pinjol) semakin meluas. Bahkan tak sedikit pula yang mengalami masalah akibat pinjol ini.
Berdasarkan data Asosiasi Fintech dan Pembiayaan Indonesia (AFPI) pada Agustus lalu, dari ribuan Pinjol yang ada, hanya 73 yang sudah mengantongi izin OJK.
“Saat ini ada 116 perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK. 73 di antaranya telah mengantongi izin. Artinya, operasional perusahaan-perusahaan tersebut telah diawasi OJK sehingga relatif lebih aman. Tetapi di tengah masyarakat, banyak lembaga fintech yang tidak terdaftar dan tidak berizin,” jelas Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub demikian dikutip pada laman resmi MUI, Kamis,(02/09/2021).
Pinjol menjadi tawaran menarik masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah. Cukup mengunduh aplikasi, melakukan pendaftaran, memfoto KTP sambil Selfie, tidak berselang lama pinjaman langsung cair.
Namun Pinjol ternyata juga menyimpan risiko yang besar, baru-baru ini ramai di sosial media sosial tentang pengguna Pinjol yang bunuh diri diduga karena dikejar Debt Collector Pinjaman Online dan tentang data nasabah yang disebarkan ke seluruh kontak di hpnya bahwa yang bersangkutan belum melunasi hutang.