Menurutnya karena semangat peminjam ini adalah mencari keuntungan maka pinjol disebut banyak mudarat bagi peminjam uang.
Baca Juga:
"Menyikapi hal ini, tetap harus dihapus. Kalau niatnya menolong ya silahkan tapi kalau tidak sesuai syariat dan ada pihak yang diberatkan, jangan lanjutkan," kata dia.
Dengan demikian dirinya mengatakan pihak Otoritas Jasa keuangan atau OJK harus berkolaborasi dengan berbagai stake holder lembaga kepolisian dan Bank Indonesia agar pinjaman online yang sudah mendapatkan izin atau belum ini harus diberhentikan. (NDA)